Kantor Pengawasan dan Pelayanan  Bea Dan Cukai Pekanbaru Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju  WBB dan WBBM 

  • Selasa, 12 November 2019 - 13:55:30 WIB | Di Baca : 1237 Kali

 

 

 

SeRiau-  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi . Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien. 

Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Untuk itu perlu dilakukan program reformasi birokrasi ini pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

Hal ini sejalan dengan fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal. Selain itu, hal ini juga merupakan langkah untuk dapat mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai guna menunjang pembangunan nasional.

Maka pada hari Selasa tanggal 12 November 2019 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru (KPPBC Pekanbaru) mengadakan acara Pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara ini merupakan bentuk komitmen KPPBC Pekanbaru khususnya dan Kementerian Keuangan umumnya, dalam memerangi korupsi. 

Dalam acara tersebut turut hadir tamu undangan yang merupakan pihak dari kalangan pemerintahan, aparat penegak hukum dan para pengguna jasa di lingkungan KPPBC Pekanbaru. Pencanangan dilakukan dengan menandatangani piagam pencanangan oleh Bapak Prijo Andono selaku Kepala KPPBC Pekanbaru dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Kepala KPPN Pekanbaru, Kepala KPKNL Pekanbaru dan Kepala KPP Pekanbaru Tampan.( rilis)





Berita Terkait

Tulis Komentar